Minggu, 13 November 2011

Praktik Berperkara Pidana


Penegakan hukum di Republik ini masih terus diperjuangkan oleh banyak pihak. Mahkamah Agung sendiri sebagai lembaga tertinggi dalam struktur sistem hukum pun terus berupaya berbenah diri, sekaligus berusaha membersihkan “baju seragamnya” yang masih kotor.  Era reformasi yang menggantikan era Orde Baru, di mana pada waktu itu kedudukan lembaga penegakan hukum benar-benar dikebiri, saat ini telah mendapatkan suasana yang relatif kondusif. Dinyatakan relatif oleh karena perubahan sistem politik dan kekuasaan yang ada tampaknya belum diikuti secara utuh dengan perbaikan moralitas penegak hukumnya. Dengan kata lain, seluruh warga bangsa di negeri ini harus tetap berusaha keras memperbaiki citra lembaga hukum dan aparat penegak hukumnya sekaligus.

Praktik Berperkara Perdata

Diyakini atau tidak, sistem penegakan hukum di Republik ini masih amburadul. Epidemi moralitas nyaris dapat dipastikan menghinggapi seluruh perangkat hukum mulai dari tingkat bawah hingga tingkat atas, yang disebut dengan lembaga Mahkamah Agung. Potret yang demikian itu tentu saja tidak dapat dijadikan alasan pembenar, bahwa setiap warga negara di negeri ini dapat melakukan aksi main hakim sendiri. Sebab sebobrok apa pun kualitas sistem penegakan hukum itu, Indonesia tetaplah sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (machstaat).
           

Dasar-Dasar Hukum Bisnis

Di era perdagangan global, masalah aspek hukum bisnis menjadi hal yang tidak dapat dihindari oleh setiap orang, khususnya mereka yang berkecimpung di dunia bisnis. Akibatnya, aspek hukum bisnis menjadi materi kuliah yang tidak lagi terbatas di fakultas hukum semata. Bahkan untuk dalam ujian sertifikasi akuntan publik, telah ditetapkan mata ujian hukum komersial yang notabene adalah aspek hukum bisnis tersebut.

HAM dan Peradilan HAM di Indonesia

Gema gerakan penghormatan terhadap eksistensi hak asasi manusia (HAM) telah bergaung secara universal. Saat ini tidak satu negara pun di dunia ini yang menolak mengakui adanya seperangkat hak yang sifatnya asasi, yang dimiliki setiap manusia sebagai makhluk  Tuhan. Meskipun dalam penerapannya, pemberian penghargaan HAM dimaksud pada masing-masing negara tetap memiliki perbedaan-perbedaan, yang terkadang justru masih berkecenderungan berbentuk pelanggaran terhadap HAM itu sendiri. 
Indonesia, yang pada masa Orde Baru banyak dipahami sebagai negara totaliter-sentralistik, menjelang keruntuhan pemimpinnya Presiden Soeharto, masih sempat membentuk sebuah institusi yang kemudian dikenal dengan nama Komite Nasional (Komnas) HAM.

Strategi Berpikir Sukses

Kesemua sikap manusia itu tidaklah dapat divonis secara hitam putih. Sebab, kita sadari atau pun tidak, tak satu pun manusia di planet bumi ini yang mau disalahkan. Apa pun yang dilakukannya, manusia itu selalu memiliki alasan pembenar, mengapa dirinya berbuat demikian. Jangankan orang lain, bahkan terhadap pertanyaan hatinya sendiri pun, akal-pikir manusia itu selalu mempunyai kilah. Karenanya, dalam berinteraksi sosial adalah lebih baik bagi manusia itu bilamana dirinya dapat memahami perilaku manusia lain secara lebih manusiawi.

Mendobrak Kediktatoran KPUD

Putusan Mahkamah Agung RI yang diputuskan pada 19 Desember 2007, dalam sengketa Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengabulkan permohonan keberatan, dan memerintahkan kepada KPU Daerah Sulsel untuk menyelenggarakan pilkada ulang di daerah-daerah Gowa, Bone, Bantaeng, dan Tana Toraja, telah memicu pendapat pro dan kontra. Satu pihak menilai putusan Mahkamah Agung itu melebihi wewenang, membingungkan, serta tak ada dasar hukumnya, sedangkan pihak lain yang diuntungkan meminta semua pihak menghormati putusan hukum dari institusi tertinggi dalam sistem penegakan hukum di Republik ini tersebut.

Jumat, 30 April 2010

CD Yurisprudensi Indonesia 2010

Keberadaan yurisprudensi, meski sistem hukum di Indonesia tidak menganut asas preseden, tetap strategis. Banyak kalangan praktisi hukum maupun peminat hukum yang menganggap bahwa yurisprudensi termasuk salah satu sumber hukum. Mengapa? Karena dalam praktika hukum, khususnya di muka sidang, putusan-putusan hakim berpedoman pada putusan hakim terdahulu. Terutama putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, kebanyakan perkara yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI.