Minggu, 13 November 2011

Praktik Berperkara Pidana


Penegakan hukum di Republik ini masih terus diperjuangkan oleh banyak pihak. Mahkamah Agung sendiri sebagai lembaga tertinggi dalam struktur sistem hukum pun terus berupaya berbenah diri, sekaligus berusaha membersihkan “baju seragamnya” yang masih kotor.  Era reformasi yang menggantikan era Orde Baru, di mana pada waktu itu kedudukan lembaga penegakan hukum benar-benar dikebiri, saat ini telah mendapatkan suasana yang relatif kondusif. Dinyatakan relatif oleh karena perubahan sistem politik dan kekuasaan yang ada tampaknya belum diikuti secara utuh dengan perbaikan moralitas penegak hukumnya. Dengan kata lain, seluruh warga bangsa di negeri ini harus tetap berusaha keras memperbaiki citra lembaga hukum dan aparat penegak hukumnya sekaligus.

Masih amburadulnya potret penegakan hukum yang terjadi setelah usia negara ini lebih dari setengah abad, memang semata tidak dapat dilihat secara sepotong-sepotong.   Epidemi moralitas yang nyaris dapat dipastikan menghinggapi seluruh perangkat hukum mulai dari tingkat bawah hingga tingkat atas tersebut, tidak dapat dilepaskan pula dari fakta kemiskinan yang masih melanda sebagian besar masyarakat Indonesia, di samping kondisi buta hukum. Akibatnya, peranan penegakan hukum lebih banyak didominasi masyarakat perkotaan yang memiliki kecenderungan melakukan manipulasi-manipulasi bahkan penipuan terhadap masyarakat pedesaan yang masih lugu dan polos.
Di tengah situasi yang demikian itu, menurut hemat Penulis, perlu adanya pemberdayaan hukum di kalangan masyarakat umum, khususnya pada masyarakat yang memiliki kepedulian di bidang penegakan hukum dan keadilan. Utamanya dalam kerangka menghadapi mafia peradilan-mafia peradilan yang relatif masih cukup berkuasa dalam sistem penegakan hukum dan keadilan.

1 komentar:

  1. memberikan penerangan dan penjelasan mengenai penegakan hukum sangat penting bagi setiap warga negara.

    BalasHapus