Penegakan hukum di Republik ini masih
terus diperjuangkan oleh banyak pihak. Mahkamah Agung sendiri sebagai lembaga
tertinggi dalam struktur sistem hukum pun terus berupaya berbenah diri,
sekaligus berusaha membersihkan “baju seragamnya” yang masih kotor. Era reformasi yang menggantikan era Orde
Baru, di mana pada waktu itu kedudukan lembaga penegakan hukum benar-benar
dikebiri, saat ini telah mendapatkan suasana yang relatif kondusif. Dinyatakan
relatif oleh karena perubahan sistem politik dan kekuasaan yang ada tampaknya
belum diikuti secara utuh dengan perbaikan moralitas penegak hukumnya. Dengan
kata lain, seluruh warga bangsa di negeri ini harus tetap berusaha keras
memperbaiki citra lembaga hukum dan aparat penegak hukumnya sekaligus.
Masih
amburadulnya potret penegakan hukum yang terjadi setelah usia negara ini lebih
dari setengah abad, memang semata tidak dapat dilihat secara
sepotong-sepotong. Epidemi moralitas
yang nyaris dapat dipastikan menghinggapi seluruh perangkat hukum mulai dari
tingkat bawah hingga tingkat atas tersebut, tidak dapat dilepaskan pula dari
fakta kemiskinan yang masih melanda sebagian besar masyarakat Indonesia, di
samping kondisi buta hukum. Akibatnya, peranan penegakan hukum lebih banyak
didominasi masyarakat perkotaan yang memiliki kecenderungan melakukan
manipulasi-manipulasi bahkan penipuan terhadap masyarakat pedesaan yang masih
lugu dan polos.
Di tengah
situasi yang demikian itu, menurut hemat Penulis, perlu adanya pemberdayaan
hukum di kalangan masyarakat umum, khususnya pada masyarakat yang memiliki
kepedulian di bidang penegakan hukum dan keadilan. Utamanya dalam kerangka
menghadapi mafia peradilan-mafia peradilan yang relatif masih cukup berkuasa
dalam sistem penegakan hukum dan keadilan.
memberikan penerangan dan penjelasan mengenai penegakan hukum sangat penting bagi setiap warga negara.
BalasHapus