Minggu, 13 November 2011

Praktik Berperkara Perdata

Diyakini atau tidak, sistem penegakan hukum di Republik ini masih amburadul. Epidemi moralitas nyaris dapat dipastikan menghinggapi seluruh perangkat hukum mulai dari tingkat bawah hingga tingkat atas, yang disebut dengan lembaga Mahkamah Agung. Potret yang demikian itu tentu saja tidak dapat dijadikan alasan pembenar, bahwa setiap warga negara di negeri ini dapat melakukan aksi main hakim sendiri. Sebab sebobrok apa pun kualitas sistem penegakan hukum itu, Indonesia tetaplah sebagai negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (machstaat).
           
Bertitik tolak dari keyakinan yang semacam itu, menurut hemat Penulis, perlu adanya pemberdayaan hukum di kalangan masyarakat umum, khususnya pada masyarakat yang memiliki kepedulian di bidang penegakan hukum dan keadilan. Dengan meningkatnya sumber daya hukum masyarakat, tentu saja pada gilirannya bakal menggerakkan kemampuan dan daya kritis warga bangsa ini untuk lebih berani memperjuangkan hak-haknya. Utamanya dalam kerangka menghadapi mafia peradilan-mafia peradilan yang relatif masih cukup berkuasa dalam sistem penegakan hukum dan keadilan. 
            Berkait dengan kondisi yang semacam itulah buku ini sengaja diterbitkan. Memang, buku yang tersaji ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, guna menyempurnakannya perlu dilengkapi dengan bahan bacaan lain sejenis. Namun demikian, bagi kalangan pemula yang berminat di bidang hukum, Penulis yakin buku ini cukup representative dipakai untuk membuka cakrawala tentang apa yang dimaksud dengan proses hukum-proses hukum yang  bersifat terapan. Itulah sebabnya, dalam paparan buku ini dengan topik kajian tentang wan-prestasi atau perbuatan ingkar janji,  lebih banyak menguraikan  mengenai anatomi gugatan, jawaban atas gugatan, serta upaya-upaya perlawanan menurut hukum.
            Demikian, Penulis sangat berharap buku sederhana ini dapat melengkapi daftar pustaka bagi kalangan pemerhati hukum, para mahasiswa Fakultas Hukum, maupun segenap praktisi hukum. Terima kasih.

1 komentar: