Diyakini atau tidak, sistem penegakan
hukum di Republik ini masih amburadul. Epidemi moralitas nyaris dapat
dipastikan menghinggapi seluruh perangkat hukum mulai dari tingkat bawah hingga
tingkat atas, yang disebut dengan lembaga Mahkamah Agung. Potret yang demikian
itu tentu saja tidak dapat dijadikan alasan pembenar, bahwa setiap warga negara
di negeri ini dapat melakukan aksi main hakim sendiri. Sebab sebobrok apa pun
kualitas sistem penegakan hukum itu, Indonesia tetaplah sebagai negara yang
berdasarkan hukum (rechstaat) dan
bukan negara kekuasaan (machstaat).
Berkait
dengan kondisi yang semacam itulah buku ini sengaja diterbitkan. Memang, buku
yang tersaji ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, guna menyempurnakannya
perlu dilengkapi dengan bahan bacaan lain sejenis. Namun demikian, bagi
kalangan pemula yang berminat di bidang hukum, Penulis yakin buku ini cukup
representative dipakai untuk membuka cakrawala tentang apa yang dimaksud dengan
proses hukum-proses hukum yang bersifat
terapan. Itulah sebabnya, dalam paparan buku ini dengan topik kajian tentang
wan-prestasi atau perbuatan ingkar janji,
lebih banyak menguraikan mengenai
anatomi gugatan, jawaban atas gugatan, serta upaya-upaya perlawanan menurut
hukum.
Demikian,
Penulis sangat berharap buku sederhana ini dapat melengkapi daftar pustaka bagi
kalangan pemerhati hukum, para mahasiswa Fakultas Hukum, maupun segenap
praktisi hukum. Terima kasih.
bagaimana mengakses buku ini?
BalasHapus