Minggu, 13 November 2011

HAM dan Peradilan HAM di Indonesia

Gema gerakan penghormatan terhadap eksistensi hak asasi manusia (HAM) telah bergaung secara universal. Saat ini tidak satu negara pun di dunia ini yang menolak mengakui adanya seperangkat hak yang sifatnya asasi, yang dimiliki setiap manusia sebagai makhluk  Tuhan. Meskipun dalam penerapannya, pemberian penghargaan HAM dimaksud pada masing-masing negara tetap memiliki perbedaan-perbedaan, yang terkadang justru masih berkecenderungan berbentuk pelanggaran terhadap HAM itu sendiri. 
Indonesia, yang pada masa Orde Baru banyak dipahami sebagai negara totaliter-sentralistik, menjelang keruntuhan pemimpinnya Presiden Soeharto, masih sempat membentuk sebuah institusi yang kemudian dikenal dengan nama Komite Nasional (Komnas) HAM.

Meski pada awal pembentukannya lebih terkesan hanya sekadar stempel, untuk memberikan pernyataan kepada dunia internasional bahwasanya Republik Indonesia adalah negara yang menghargai HAM, namun pada akhirnya lembaga ini relatif memberikan andil dalam kerangka pembentukan Orde Reformasi.     
            Saat ini, pemerintahan pasca Orde Baru, demi memenuhi tuntutan dan desakan dunia internasional terus berupaya memperbaiki sekaligus menciptakan citra positif berkenaan dengan penegakan hukum dan HAM yang dirasakan semakin merosot. Sebab dalam masa transisi setelah berada dalam sistem kekuasaan yang represif, warga bangsa ini justru terjebak dalam ephoria yang berlebihan, jika tidak boleh dikatakan cenderung bertindak anarkhis. Kita tentu masih ingat berita-berita media massa yang mengabarkan pembakaran para pelaku kriminal, atau tragedi kemanusiaan di Sampit, Kalimantan atas etnis Madura.  
            Memperhatikan situasi yang demikian itu, agaknya diperlukan adanya upaya-upaya pemasyarakatan sekaligus pemberdayaan atas seluruh warga bangsa ini mengenai nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Harapannya ke depan, pada akhirnya akan terwujud masyarakat yang paham tentang apa yang dimaksudkan dengan penghargaan terhadap HAM, baik dalam kerangka mempertahankan, memperjuangkan, serta menghargai nilai-nilai HAM dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar